Kasus obesitas kian marak dan meningkat di Indonesia. Terkait maraknya obesitas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM.

BPOM wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi karena maraknya kasus obesitas. "BPOM ini mewajibkan seluruh makanan yang terkemas, sudah wajib label dan memiliki informasi nilai gizi," ungkapnya pada siaran FMB9ID_IKP soal Bahaya Pada Obesitas Dini, Apa Solusinya, Senin (24/7/2023). Di dalam kemasan, harus jelas sudah mencantumkan wajib energi.

Nasib Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Dibiarkan Terjebak 3 Jam dan Dituntut Ganti Rugi Halaman 4 PO Nagita Transport Luncurkan Bus Baru, Pakai Livery Baru Tiba di Pangkalpinang Pukul 12.30 WIB, Jenazah Redho Dimakamkan di TPU Ampui

Sepak Terjang Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Halaman 4 Pakar Terpukau oleh Terowongan Hebat Hamas, Sebut Ada Pengaruh Korea Utara dan Iran Halaman 4 Selain mencantumkan jumlah energi, juga tidak ketinggalan rincian gula, garam, lemak jenuh hingga total lemak.

"Semuanya itu sudah (harus) dicantumkan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui gula yang dibutuhkan," paparnya lagi. Tersedianya kandungan makanan dalam kemasan, seseorang bisa membandingkan mana produk yang lebih kecil kandungan garam, lemak dan gula. Dan di dalam label gizi informasi, BPOM juga sudah mencantumkan angka kecukupan gizi.

Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan kecukupan gizi anak usia 7 12 tahun adalh 2150. "Dari situ kita bisa mengetahui bahwa sebetulnya kebutuhan cukup 2150. Jadi itu wajib untuk produk kemasan yang diproduksi industri, atau pun usaha mikro kecil. Itu semua wajib ada informasi," pungkasnya. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *